DASAR PEMBENTUKAN LSK
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Perarturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahn atas Peraturan Pemerintah
- No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahn Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kurss dan Pelatihan dari satuan Pendidikan Non Formal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri
Hasil yang akan di capai LSK
- Standar kelulusan (SKL) bidang Hipnoterapi jenjang 3 akan diimplementasikan.
- Terbentuknya beberapa TUK (Tempat Uji Kompetensi)
- Lembaga Pendidikan dan Keterampilan bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi
Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang Kredibel, Profesional, Berkinerja Prima dan Kompeten dalam Bidang Hipnoterapi
MISI
- Menyelenggarakan Uji Kompetensi bidang Hipnoterapi yang Berstandar KKNI.
- Mengembangkan Sumber Daya Manusia Professional di bidang Hipnoterapi.
- Melakukan pengujian oleh Penguji dan Pengawas Uji Kompetensi yang tersertifikasi resmi oleh KEMDIKBUD yang memberikan Pelayanan Prima.
Berorientasi pada kebutuhan DUDI di lapangan - Membantu Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompeten dan Professional dalam Bidang Hipnoterapi.