
Uraian Tugas Pengurus
LSK Hipnoterapi Indonesia
A. Dewan Pengawas
Melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan. Serta memberikan pembinaan, bimbingan dan dukungan kepada Lembaga Sertifikasi agar berjalan secara optimal dan memiliki pencitraan publik yang baik.
B. Dewan Pengurus
1. Ketua
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan dan tahunan.
b. Melaksanakan kebijakan direktorat kursus dan pelatihan di bidang Uji Kompetensi dan Sertifikasi.
c. Menetapkan biaya Uji Kompetensi berdasarkan standar yang ditetapkan
d. Menetapkan Penguji Uji Kompetensi.
e. Menetapkan Tempat Uji Kompetensi.
f. Menetapkan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Penguji dan Sidang Bersama Bidang Pengujian dan Sertifikasi.
g. Menandatangani Sertifikasi Kompetensi.
h. Memberikan pembinaan kepada penguji dan ketua tempat Uji Kompetensi.
i. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.
j. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan Lembaga Sertifikasi Kompetensi kepada Organisasi Profesi dan Direktorat kursus dan pelatihan.
2. Sekretaris
a. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kesekretariatan Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
b. Melaksanakan tata persuratan Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
c. Menyusun daftar inventaris Sekretariat Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
d. Mengkoordinasikan rapat-rapat, pertemuan dan menyusun notulen.
e. Mengkoodinasikan penggadaan dan distribusi/ pengiriman bahan/ alat Uji Kompetensi.
f. Mengkoodinasikan tugas-tugas staf sekretariat.
g. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data penguji, tempat uji kompetensi, peserta uji kompetensi dan lulusannya.
h. Menghimpun data base industry.
i. Mengelola arsip terkait pelaksanaan proses sertifikasi, penjamin mutu, promosi, hubungan antar lembaga.
3. Bendahara
a. Mengadministrasikan penerimaan dana dari peserta uji kompetensi maupun dari pihak ketiga.
b. Mendistribusikan dan mengadministrasikan seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan Uji Kompetensi.
c. Mempertanggungjawabkan semua penerimaan dan pengeluaran keuangan lembaga sertifikasi Kompetensi.
d. Menyusun laporan keuangan lembaga sertifikasi Kompetensi (cashflow, buku kas harian, buku bank, pajak, dan lain-lain.
e. Mengendalikan biaya operasional.
4. Bidang Hubungan Antar Lembaga
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan, dan tahunan.
b. Melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus.
c. Mengidentifikasi dan memetakan instansi, lembaga, organisasi, dunia usaha industri yang dapat dijadikan mitra dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
d. Melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait, lembaga kursus dan/atau satuan pendidikan nonformal lainnya dalam kerangka pelaksanaan uji kompetensi.
e. Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha/industry untuk mengetahui lebih jauh tentang kebutuhan dunia usaha/industry kaitannya dengan pelaksanaan Uji Kompetensi.
f. Mensosialisasikan pelaksanaan program uji kompetensi kepada penyelenggara kursus dan/atau satuan pendidikan non formal, atau kalangan dunia usaha/industri.
g. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan, dan tahunan kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
h. Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga kompetensi
5. Bidang Pengujian dan Sertifikasi
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan dan tahunan.
b. Melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan pengurus.
c. Mengidentifikasi dan memetakan tempat uji kompetensi dan penguji.
d. Menyiapkan bahan-bahan (formulir pendaftaran uji kompetensi, soal/materi uji kompetensi, pedoman, sertifikat kompetensi) dan lainnya yang berkaitan dengan keperluan pelaksanaan uji kompetensi.
e. Menetapkan jadwal uji kompetensi sesuai kalender dan /atau permintaan tempat uji kompetensi.
f. Mengajukan usulan penetapan penguji uji kompetensi kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
g. Mengajukan usulan penetapan penguji uji kompetensi kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
h. Memantau, menilai dan memverifikasi penguji dan TUK
i. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi.
j. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan dan tahunan kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi. Merencanakan dan melaksanakan sidang penetapan kelulusan.
k. Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
6. Bidang Penjaminan Mutu
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan, dan tahunan.
b. Melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus.
c. Mengembangkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi yang efektif dan efisien.
d. Mengembangkan bahan-bahan (soal/materi uji kompetensi, pedoman, sertifikat kompetensi) dan lainnya yang berkaitan dengan keperluan pelaksanaan uji kompetensi bekerjasama dengan Direktorat kursus dan pelatihan, DUDI, dan BNSP.
e. Merumuskan konsep pelayanan prima pada pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.
f. Melakukan kajian atau telaahan secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap manajemen Lembaga Sertifikasi Kompetensi dengan merujuk dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berdasarkan ISO 2001–9000 dalam kerangka meningkatkan kinerja organisasi.
g. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terus-menerus dan berkesinambungan mengenai pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.
h. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan, dan tahunan kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
i. Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
8. Bidang Promosi dan Publikasi
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran bulanan, tiga bulanan, tengah tahunan dan tahunan.
b. Melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus.
c. Menyusun bahan-bahan promosi dan publikasi yang menarik mengenai Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Program-program yang dilaksanakannya.
d. Memanfaatkan berbagai media cetak dan non cetak, dan jaringan maya (web), untuk kepentingan promosi dan publikasi kegiatan Lembaga Sertifikasi kompetensi.
e. Melakukan kajian atau telahan terhadap kegiatan promosi dan publikasi sebagai bahan penyempurnaan untuk peningkatan kualitas kinerja, produktivitas, dan profitabilitas organisasi.
f. Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi.